Satgas PPKS

Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ketua STIE Kasih Bangsa telah membentuk Panitia Seleksi (pansel) melalui Keputusan Ketua Nomor …… tentang Pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan STIE Kasih Bangsa.
Hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel kemudian melahirkan Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan STIE Kasih Bangsa yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 002/STIE-KB/SK.KETUA/PPKS/I/2024 tentang Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan STIE Kasih Bangsa
Satgas PPKS STIE Kasih Bangsa terdiri dari tiga divisi utama yakni:
 Divisi Preventif yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus
 Divisi Intervensi yang berfokus pada penanganan awal bagi korban kekerasan seksual
 Divisi Advokasi dan Hukum yang berfokus pada pendampingan hukum bagi korban serta inisiasi kebijakan/regulasi kepada pihak institusi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Lokasi dan Kontak Satgas PPKS
• Gedung STIE Kasih Bangsa, Ruang satgas PPKS
• Kontak Pelaporan: Hubungi ke +62 8111722885 dan Pesan Langsung ke @stie.kasihbangsa
• Email satgas PPKS : satgasppkskasihbangsa@gmail.com