Evaluasi Menyeluruh Pembelajaran Tatap Muka

27 Sep 2021, 03:55 WIB

JAKARTA—Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di berbagai daerah diwarnai kesimpangsiuran data dan ketakpatuhan terhadap protokol kesehatan. Kementerian terkait dan pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan PTM terbatas ini.

“Jika ada contoh baik, dipublikasikan. Dan jika ada contoh buruk yang berdampak pada klaster sekolah, maka dapat menjadi pelajaran semua satuan pendidikan, baik yang sudah PTM maupun yang akan PTM,” ujar Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dalam keterangannya, Ahad (26/9).

Heru menilai, rapat koordinasi antara Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemndikbudristek) bersama pemda harus digelar segera karena sejauh ini telah 118 ribu sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 yang menggelar PTM terbatas. Berdasarkan laporan yang diterima FSGI dari sejumlah serikat guru di daerah, terjadi sejumlah pelanggaran terhadap prokes di berbagai sekolah.

“Mulai masker yang diletakkan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah,” ujar Heru. 

 
 

Heru juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggelar PTM di jenjang PAUD dan TK serta SD kelas bawah (kelas 1-3). Sebab, anak usia tersebut rentan tertular mengingat mereka belum divaksin. Perilaku mereka pun sulit dikontrol.

 

FSGI juga menyesalkan ribuan peserta didik dan pendidik atau tenaga kependidikan yang terkonfirmasi Covid-19, mulai dari jenjang PAUD sampai SMA/SMK dengan kasus tertinggi di jenjang SD. Jika dijumlah dari PAUD hingga SMA/SMK, termasuk SLB, peserta didik, pendidik, juga tenga kependidikan yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 19.153 orang.

“Ini angka yang sangat besar. PTM baru digelar oleh 42 persen satuan pendidikan saja sudah tinggi kasus, apalagi jika PTM digelar serentak nantinya,” kata Heru. 

Ketua DPR Puan Maharani juga mengkritik pelaksanaan PTM terbatas. Banyak sekolah yang belum disiplin dalam menjalankan prokes, terutama di sekolah dasar. “Ternyata, dari data yang ada di sekolah SD, banyak murid yang terpapar. Artinya, belum siap bagaimana menjaga protokol kesehatan,” ujar Puan saat melakukan tinjauan ke SMKN Negeri 72, Jakarta, Ahad (26/9). 

Ia juga meminta agar syarat vaksinasi sebanyak dua kali bagi guru dan siswa yang melaksanakan PTM terbatas. Adapun bagi sekolah yang berada di zona hijau dia minta tidak lengah selama pembelajaran luring.

“Zona hijau bisa dibuka PTM bertahap. Namun tentu saja melihat kondisi dan situasi yang ada. Jangan sampai kemudian terjadi peningkatan atau penambahan orang yang terpapar,” ujar Puan. 

Pemerintah mulai menjalankan PTM terbatas sejak akhir 2020 lalu. Namun, sehubungan lonjakan gelombang kedua pada Mei-Juni 2021, sebagian besar sekolah kembali ditutup dan perlahan dibuka kembali sejak 30 Agustus lalu.

photo

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 di Ruang Kelas SMP Negeri 2 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (25/9/2021). Sebanyak 3.196 pelajar SMP mengikuti Gebyar Vaksinasi anak dosis kedua yang digelar di tujuh sekolah di Ciamis.  – (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kemendikbudristek sebelumnya melansir, sejak awal pandemi hingga 22 September 2021, tercatat 1.303 klaster Covid-19 di sekolah yang menjalankan PTM terbatas. Angka ini bertambah dari 1.296 klaster sekolah pada dua hari sebelumnya, yakni 20 September 2021. 

Angka ini terkait juga dengan bertambahnya sekolah yang melaporkan status masing-masing, yakni dari 46.580 menjadi 46.929 sekolah. Klaster terbanyak ditemukan pada sekolah dasar, yakni 584 klaster, bertambah tiga sekolah dari dua hari sebelumnya. Total murid terpapar di tingkat SD mencapai 7.114, naik dari 6.908 murid dua hari sebelumnya. 

Klaster terbanyak selanjutnya ditemukan di tingkat PAUD, yakni 252 klaster dengan 2.006 murid terpapar Covid-19. Kemudian, di tingkat SMP ditemukan 243 klaster serta 2.201 murid terpapar Covid-19. 

Data ini kemudian dipersoalkan sejumlah daerah yang menyatakan tak mencatat ada klaster Covid-19 di daerah masing-masing. Kemendikbudristek kemudian mengklarifikasi penyebutan klaster ini.

Pada Ahad (26/9), pendataan tak lagi ditampilkan di sekolah.data.kemdikbud.go.id. “Sedang proses updating data,” tertulis pada lokasi tampilan survei penularan di sekolah.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati meminta agar data terkait kasus Covid-19 di lingkungan sekolah betul-betul diverifikasi. Itu perlu dilakukan untuk memastikan hak dasar anak terpenuhi berupa hak hidup dan derajat kesehatan yang optimal.

“Prinsipnya, data terkait harus diverifikasi, segera dipastikan data,” ujar Rita kepada Republika.

Rita menyatakan, keinginan untuk membawa kembali anak-anak peserta didik ke sekolah harus dibarengi dengan pemberian keyakinan atas keamanan mereka. Sebab, hak hidup dan derajat kesehatan yang optimal merupakah salah satu hak dasar yang dimiliki anak.

“Kita semua ingin anak sekolah, tapi juga harus ada keyakinan bahwa ada keamanan karena hak hidup, derajat kesehatan yang optimal, adalah hak dasar anak,” kata dia. 

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap mengacu pada Lima Siap. Kelimanya, kesiapan pemerintah daerah, sekolah, guru, murid, serta orang tua murid dalam menyelenggarakan PTM terbatas. “Kualitas pendidikan tetap harus dijaga, baik daring maupun luring karena sepertinya tetap akan berlangsung dalam jangka waktu yang belum kita ketahui,” jelas Rita. 

Terkait kesimpangsiuran data, Kemendikbudristek bersama Kementerian Kesehatan menyatakan akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sekolah. “Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan applikasi PeduliLindungi. Itulah aplikasi tunggal yang akan kita pakai untuk pendataan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, akhir pekan lalu. 

Penggunaan PeduliLindungi karena melihat empat mispersepsi yang terjadi akibat pendataan yang dilakukan Kemendikbudristek sebelumnya. Data tersebut, kata Jumeri, membuat mispersepsi karena adanya keterbatasan akurasi dari laporan yang dimasukkan oleh satuan pendidikan yang menjadi responden.

“Kita tahu, dari validitas laporan itu kalau kami melakukan klarifikasi ke lapangan tentu tak mungkin, seperti 45 ribu sekolah kami cek satu per satu tentu sangat berat,” kata Jumeri.

photo

Sejumlah murid berdoa sebelum memulai proses belajar mengajar di MTsN Model, Banda Aceh, Aceh, Jumat, (24/9/2021). Pemerintah kembali mengizinkan sejumlah sekolah dari berbagai tingkatan pendidikan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dengan sistem pembagian waktu dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah Aceh keluar dari zona merah Covid-19. – (ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.)

Daerah Luaskan PTM

Berbagai daerah menyangkal data klaster Covid-19 di sekolah yang menggelar PTM yang sempat dilansir Kemndikbudristek. Dengan begitu, kebijakan tersebut akan tetap dijalankan, bahkan jumlah sekolah yang dibolehkan menggelar PTM juga ditambah.

Pemprov Jawa Barat sudah menelusuri adanya informasi temuan dari pemerintah pusat terkait klaster PTM. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait 149 sekolah yang masuk data Kemendikbudristek pekan lalu.

“Kita sudah cek lewat pengawasan dan cabang dinas di berbagai daerah. Tidak ada satu pun klaster PTM. Akhirnya, kita coba mengecek ke jejaring dari sumber yang ada, ternyata sumber itu setelah dibuka dan diklik tidak muncul datanya,” ujar Dedi di Kota Bandung, akhir pekan lalu. 

Dedi menjelaskan, yang dimaksud dengan klaster bukan ada klaster PTM, melainkan ada data peserta didik pernah Covid-19 yang mengikuti PTM. “Jadi ini miss communications. Jadi kita sampaikan kepada publik bahwa tidak ada klaster PTM dan mohon doanya, jangan sampai ada klaster PTM di Jabar,” katanya.

Namun, menurut Dedi, kalau ditemukan kasus Covid-19 di klaster PTM, sekolah harus melakukan tindakan segera. Yang kedua menutup sementara. “Dan ketiga setelah menutup sementara terus disemprot disinfektan, maka silakan buka kembali,” katanya. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, pada tahap pertama terdapat 330 sekolah yang dibolehkan belajar tatap muka. Sedangkan tahap kedua sebanyak 1.677 sekolah yang dibolehkan kembali belajar tatap muka. “Artinya, 97 persen prinsipnya mereka sudah bisa menyelenggarakan,” kata Ema. 

Namun, terdapat sekolah yang belum melaksanakan belajar tatap muka meski sudah diizinkan. Ema mencontohkan, di SMKN 15 Bandung, pengelola lebih memilih seluruh siswa di sekolah untuk divaksin terlebih dahulu. 

Sebanyak 1.509 sekolah di Jakarta juga akan melakukan PTM terbatas mulai Senin (27/9). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas tahap II pada masa PPKM.

Dalam SK tersebut, terdapat penambahan 899 sekolah yang bakal dibuka mulai Senin. Perinciannya, sebanyak 809 sekolah umum dari tingkat TK hingga SMA dan SMK serta 90 madrasah mulai tingkat RA sampai MA. Meski begitu, dalam perkembangan terkini, keputusan itu ditunda hingga 1 Oktober 2021 seiring tengah berlangsungnya Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) SMA.

photo

Siswa kelas tujuh mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di SMPN 6 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/9/2021). Sejumlah sekolah di Kota Batam yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Batam mulai melakukan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. – (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.)

PTM tingkat SD di Kabupaten Tangerang juga bakal digelar pada awal Oktober 2021. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyebut, PTM SD digelar usai dilakukan sejumlah evaluasi terkait keberlangsungan PTM tingkat SMP di Kabupaten Tangerang, yang telah dilaksanakan lebih dulu sejak 13 September 2021. 

“Mudah-mudahan tidak ada kasus, sehingga pekan besok adalah final untuk penetapan jenjang SD boleh dibuka atau belum. Dapat dibuka dengan melihat evaluasi PTM di jenjang SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, saat dihubungi Republika, Sabtu (25/9). 

Sejauh ini, dia menyebut, tidak ada kasus Covid-19 yang muncul dari keberlangsungan PTM SMP, sehingga kemungkinan besar PTM SD akan dilaksanakan pula. “Kalau Rabu (29/9) sudah ada keputusan, kemungkinan Senin (4/10) kita uji coba (PTM SD). Kita tinggal menunjuk sekolah yang sesuai isian form, yang sudah kita terima berapa sekolah yang siap dari A sampai Z, kita tetapkan. Yang belum siap, jangan dulu, segera persiapkan diri,” katanya. 

Syaifullah menerangkan, PTM untuk jenjang SD harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, usia siswa SD belum diwajibkan vaksinasi Covid-19, sehingga dikhawatirkan adanya risiko penularan Covid-19. 

Namun, salah satu patokannya adalah evaluasi PTM SMP karena yang menggelar PTM sudah divaksinasi sebanyak 60 persen dari total siswa. “Karena pelaksanaan PTM SMP dengan vaksinasi masyarakat dan siswa sudah melebihi 60 persen, insya Allah lingkungan akan kondusif karena siswa SD kan belum ada kewajiban vaksin, tapi pola penanganannya sama jika muncul kasus,” ucapnya.

Jika nantinya ada kasus Covid-19 dari PTM, kata Syaifullah, akan menghentikan sementara pelaksanaan PTM. “Satu anak saja terkonfirmasi, besoknya langsung off, balik ke rumah, belajar dari rumah. Minimal tiga hari, maksimal tujuh hari untuk sterilisasi lokasi,” katanya.

Link Tautan